Deklarasi Kampung Anti Korupsi, Warga Blitar Tolak Pembongkaran Pos Kampling dan Lawan Mafia Tanah

Deklarasi Kampung Anti Korupsi, Warga Blitar Tolak Pembongkaran Pos Kampling dan Lawan Mafia Tanah
Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH saat melakukan aksi membela warga

Trijanto menegaskan bahwa pihaknya bukan anti pembangunan, melainkan membela pembangunan yang berkeadilan.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami bukan anti hukum. Justru kami pembela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan, dan pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila proses hukum dijalankan secara benar dan adil, warga akan patuh pada keputusan pengadilan. Namun jika hukum diabaikan, rakyat tidak akan tinggal diam.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami meminta rencana pembongkaran paksa dihentikan dan proses hukum dihormati. Jika hukum ditegakkan dengan benar, rakyat akan berdiri bersama negara. Tetapi jika hukum dikhianati, rakyat tidak akan diam,” pungkas Trijanto.

Runik warga yang rumahnya diduga menjadi korban mafia AJB mengatakan Pos ini sebelum bapak saya membangun rumah sudah ada. Terus tahun 1995 terbit sertifikat atas nama bapak saya, lalu pada 2011 saya jual. Total luasnya kan 219 m², tapi tidak semua saya jual termasuk yang sekarang saya tempati dan pos itu. Dari Rp 150 juta, saya baru dibayar Rp 133 juta, masih kurang Rp 17 juta.

Tapi rumah saya dirobohkan, tidak ada pemberitahuan. Lokasinya tepat dibelakang pos itu. Saya memang tidak pernah datang ke PTSL juga tidak tanda tangan. Dari uji laboratorium, sudah dinyatakan memang tanda tangan palsu. Tapi sampai sekarang, kok kasusnya tidak ada penyelesaiannya.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan warga Bendogerit pada 7 Februari 2026 sebagai bentuk perlawanan bermartabat dan suara nurani kolektif masyarakat terhadap dugaan praktik mafia tanah di wilayah mereka. (*)