Blitar  

Gegara Ogah Layani Suami, Pria di Blitar Jerat Leher Istri Hingga Tewas

Gegara Ogah Layani Suami, Pria di Blitar Jerat Leher Istri Hingga Tewas
Press release kasus tindak pidana KDRT Polres Blitar

Akan tetapi korban tetap tidak bergerak sehingga terduga pelaku menggendongnya di tempat tidur untuk beristirahat akan tetapi sampai besuk paginya korban tetap tidak bergerak. Terduga pelaku meminta tolong pada tetangga dan setelah tetangga mengetahui hal tersebut tetangga melaporkan ke ketua RT dan langsung di bawa ke Puskemas Desa Boro, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, samapai di puskemas korban dinyatakan sudah meninggal.

Hasil gelar perkara Kasat reskrim menetapkan terduga pelaku dinyatakan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU no. 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 466 Ayat (3) Undang Undang No.1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan barang bukti 1 buah ember selang warna biru 3 meter pakaian korban.

Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa melalui Call Center Polres Blitar 110. (*)