Pemkot Surabaya Blacklist 20 Pengembang Tidak Penuhi Kewajiban PSU

Pemkot Surabaya Blacklist 20 Pengembang Tidak Penuhi Kewajiban PSU
Sebanyak 20 pengembang perumahan di Kota Surabaya masuk dalam daftar hitam atau telah diblacklist Pemkot Surabaya.

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Sebanyak 20 pengembang perumahan di Kota Surabaya masuk dalam daftar hitam atau telah diblacklist Pemkot Surabaya. Untuk itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) mendorong seluruh pengembang agar patuh dalam memenuhi kewajibannya menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Kristian, menjelaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 131 Tahun 2023 yang telah diperbarui menjadi Perwali Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyerahan PSU.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap guna mendorong kepatuhan pengembang.

“Kami selalu mengawali dengan komunikasi dan penagihan melalui surat. Apabila belum ditindaklanjuti, kami lanjutkan dengan surat peringatan secara bertahap hingga peringatan ketiga. Semua dilakukan sesuai prosedur dan tetap memberi ruang bagi pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Iman, Selasa (27/1/2026)

Apabila dalam tahapan tersebut belum terdapat tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan melakukan penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan yang dibutuhkan pengembang untuk kepentingan pembangunan sebagai bentuk penegakan aturan. Langkah ini ditempuh bukan untuk menghambat iklim usaha, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini kami ambil semata-mata untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen perumahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, apabila kewajiban tersebut masih belum dipenuhi, Pemkot Surabaya akan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada calon pembeli perumahan. Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) menjadi langkah terakhir apabila seluruh upaya pembinaan tidak diindahkan.

Editor: Wetly