Hanya saja, lanjut dia, pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak swasta tersebut belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD. Pasalnya, dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, disebutkan bilamana daerah belum ada saluran jaringan utilitas terpadu (SJUT) penyesuaian sewa hanya 0%.
“Akhirnya pendapatan daerah turun drastis, kita punya potensi Rp6,4 miliar tapi hasilnya di tahun 2024 hanya Rp225 juta dan di tahun 2025 (turun) di Rp80,8 juta,” ungkapnya.
Kondisi serupa, menurut Mbak Dewi juga terjadi di berbagai daerah lain. Melalui forum diskusi yang dipimpin Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan dihadiri perwakilan berbagai kementerian, termasuk asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi (Apjatel) tersebut pihaknya berharap nantinya ditemukan solusi tepat yang memberikan dampak bagi peningkatan PAD.
“Nantinya akan ada tindaklanjut, entah revisi atau apa yang memberikan win-win solution,” tandasnya.(*)





