JEMBER, Wartatransparansi.com – Proyek Pelimpah Sungai Tanggul di Desa Kepanjen Kecamatan Gumuk Mas Kabupaten Jember Jawa Timur, Pemprov Jatim telah memberikan sangsi kepada Kontraktor pelaksana. Hal tersebut di kemukakan salah satu punggawa di UPT SDA wilayah Jember -Lumajang Prabowo, Senin (12/1/2026).
“Sanksi sesuai aturan yang berlaku dan sudah ada arahan inspektorat,” tegas Prabowo dalan keterangan tertulis melalui chat WhatsApp.
Sayangnya saat di konfirmasi seputar kerugian negara dan bentuk sangsi kongkrit yang di berikan oleh pemerintah kepada pihak kontraktor yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan.
Demikian halnya di konfirmasi kaitan proyek ini masuk proyek berstatus gagal kontruksi yang bersangkutan juga bungkam .
Diberitakan sebelumnya oleh media ini kaitan dengan ambrol nya proyek tersebut juga menjadi perhatian warga . ,bukan hanya itu ambrolnya Proyek Pelimpah Sungai Tanggul tersebut juga menjadi perhatian LSM .
Catatan, kiranya hal yang harus di perhatikan oleh dinas terkait proyek ambrol sebelum serah terima adalah pemilihan rekanan dan petugas pengawas proyek dalam pekerjaan yang menggunakan uang rakyat Jawa Timur.
Dan wajib pula kepada APH dan jajaran terkait untuk mengusut tuntas kaitan ambrolnya proyek Pelimpah Sungai Tanggul sebelum serah terima guna memberi efek jera,dan itu sesuai dengan sikap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang tegas terhadap pemberantasan korupsi.
Hal tersebut di lakukan agar jajaran terkait untuk amanah dalam mengelola uang yang di pungut dari rakyat. (*)





