PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan pentingnya disiplin pengguna jalan di perlintasan kereta api.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762 petak jalan Kras–Ngadiluwih. Berdasarkan laporan masinis, saat KA Brantas akan melintasi perlintasan sebidang, masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan. Namun, pengendara sepeda motor tetap melintas sehingga temperan tidak dapat dihindari.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan KAI segera melakukan penanganan cepat untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jasa lainnya.
“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dilakukan berhenti luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.
Sebagai tindak lanjut, KAI Daop 7 Madiun melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh standar keselamatan perjalanan kereta api terpenuhi.
Proses evakuasi di lokasi kejadian selesai pada pukul 14.52 WIB. Penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang menyatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Tohari kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko di perlintasan kereta api.
“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.
KAI Daop 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang.(*)
Nekat Terobos Perlintasan, Pengendara Motor Tertemper KA Brantas di Kediri





