Dari fakta yang ada terungkap bahwa pihak pihak yang di maksud telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penjualan pupuk bersubsidi diatas HET.ungkapnya .
Di tempat yang sama Ketua Paguyuban Kios Pupuk Bersubsidi Mashuri Harianto yang hadir bersama anggota dan para petani dengan tegas menolak kehadiran kios pupuk bersubsidi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan);baru
“Kami menolak kehadiran kios pupuk bersubsidi dan Gapoktan baru ,karna kios pupuk bersubsidi yang ada sudah cukup untuk melayani kebutuhan petani yang ada di kecamatan Jombang ,tuturnya.
Dan lagi pula kaitannya dengan pendirian kios pupuk itu sudah diatur oleh Peraturan Presiden, tandasnya.
Sekedar informasi dari pengakuan para petani dan kios di maksud kaitan dengan rencana pendirian kios baru dan Gapoktan para pihak terkait sudah melakukan intimidasi dengan mengancam tidak akan menandatangani e-RDKK agar para pihak tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.(*)
Dari data yang ada saat ini di wilayah Kecamatan Jombang ada sebanyak 24 kios pupuk bersubsidi.





