Ditambahkan Udin selain hal diatas kepala sekolah sempat dikonfirmasi pihak LSM Pakem, dan mengakui adanya penggunaan besi bekas, dan juga ketika papan nama proyek tidak ada, kepala sekolah menjawabnya memang belum terpasang.
Selain itu pada tanggal 20 Desember 2025 pihak LSM Pakem kembali mendatangi sekolah, tetnyata pekerjaan belum selesai. Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dan Menengah nomor : 11360/D2/DV.00.01/2025 tentang informasi perpanjangan waktu pelaksanaan program revitalisasi pendidikan dijelaskan sampai dengan tanggal 15 Desember 2025.5. ” Dengan temuan ini kami lanjutkan laporan ke Aparat Penegak Hukum,” tutup Udin Pakem
Sementara itu Kepala Sekolah SMK 1 PSM Kawedanan Sunaryo ketika dikonfirmasi perihal ini belum ada respon sama sekali. Telpon dan Wa aktif tetapi tidak ada balasan sama sekali ke media ini. (*)





