Jember  

Ramai di Beritakan Dugaan Ada Penyimpangan Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah, Tapi Belum Ada Tersangka

Ramai di Beritakan Dugaan Ada Penyimpangan Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah, Tapi Belum Ada Tersangka

JEMBER, Wartatransparansii.com – Ramai di beritakan kaitan pekerjaan revitalisasi pembangunan gedung sekolah yang bersumber dari dana APBN dari kementerian Pendidikan Republik Indonesia di Kabupaten Jember sampai saat ini tidak ada pihak sekolah yang berstatus tersangka.

Dari data yang di himpun media ini di beritakan ada dugaan beberapa sekolah yang melakukan beberapa penyimpangan.

Adapun dugaan penyimpangan tersebut diantaranya di beritakan kaitan dengan spek rangka baja yang di duga tidak menggunakan jasa aplikator dan ketebalan bahan yang di gunakan .

Kaitan dengan hal tersebut salah satu sekolah di Kecamatan Balung melakukan pembongkaran rangka baja setelah beberapa hari di lakukan pemasangan.

Sedangkan dari pantauan media ini ada pembangunan sekolah yang tidak menggunakan molen saat melakukan campuran material saat melakukan pembangunan .

Data yang lain ada pula salah satu sekolah yang mendapatkan dana revitalisasi yang tidak menggunakan atap rangka baja .

Menyikapi hal tersebut pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Hadi Mulyono melalui wawancara di medsos menjelaskan bahwa kaitan dengan persoalan tersebut itu adalah kewenangan dan tanggung jawab pihak sekolah penerima program.

Karna di ketahui dari pengakuan kepala sekolah kaitan dengan pembangunan gedung sekolah itu di kerjakan swakelola dan penanggung jawab adalah kepala sekolah terkait.

Namun demikian kepala sekolah tersebut mengakui kaitan dengan tim tehnis dan hal lainya pihak sekolah masih komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember

Tak hanya itu kaitan pembangunan gedung sekolah tersebut dari pengakuan beberapa kepala sekolah (SD dan SMP) ke media ini dengan menunjukan foto juga, pihak kejaksaan mendatangi sekolah sekolah untuk melakukan pengawasan

Di ketahui untuk batas waktu pengerjaan pembangunan sekolah yang menghabiskan anggaran kurang lebih 90 milyar untuk 142 sekolah di Kabupaten Jember tersebut adalah pada tanggal 31 Desember 2025.

Sedangkan dasar hukum kaitan pelaksanaan program Revitalisasi pembagunan Gedung Sekolah diantaranya,
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4.Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. (*)

Penulis: Sugito