Jember  

Warga Kecamatan Gumuk Mas Soroti Penggunaan Dana BUMDES di 8 Desa

Warga Kecamatan Gumuk Mas Soroti  Penggunaan Dana BUMDES di 8 Desa
Ilustrasi penangkapan pejabat korup oleh KPK

Guna mencari kebenaran seputar penggunaan BUMDES di 8 desa tersebut media ini menghubungi Camat Gumuk Mas Dannie Allcholin,lewat sambungan telpon wasttap.

Sayangnya sampai berita ini di turunkan yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan.

Diketahui bersama dasar hukum utama dana BUMDes adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021) tentang BUMDes.

Dasar hukum lainya adalah Permen Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja (UU 11/2020),

Di dalamnya mengatur mengenai pendirian, modal, pengelolaan, dan penggunaan keuntungan BUMDes untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,
Dengan dana awal bisa berasal dari aset desa atau penyertaan modal desa.(*)

Penulis: Sugito