Dijelaskan, bahwa fokus pengamanan di ruas jalan ditujukan untuk menciptakan suasana nyaman di Kota Surabaya. Dan itu secara tidak langsung akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengamanan ketat difokuskan pada 54 ruas jalan utama. Kami juga akan melakukan pengamanan 24 jam di titik-titik tertentu,” imbuhnya.
Menurutnya, pengamanan Nataru di Kota Surabaya akan dilakukan secara bersinergi bersama Forkopimda. “Pos-pos bersama atau pos pantau, seperti di depan Balai Pemuda akan diperbaiki dan diperkuat.
Eri juga memastikan, petugas yang disiagakan di tempat wisata akan berbeda dengan Satuan Tugas (Satgas) di ruas jalan. Dengan harapan, pengamanan lebih optimal, terutama saat ramai.
Demi menciptakan keamanan Kota Pahlawan, Wali Kota menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal Tahun Baru 2025, tertanggal 16 Desember 2025. SE ini diterbitkan berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penerbitan SE Wali Kota tersebut juga sesuai dengan SE Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. (*)





