Para Bupati Wali Kota telah melakukan penandatanganan dengan Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing untuk implementasi program ini.
Sementara Posbankum adalah program untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang menyediakan layanan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan hukum bagi masyarakat.
Program ini diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan membutuhkan paralegal yang mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari Kementerian Hukum.
“Dari banyaknya tugas-tugas yang tersentral di desa, tentu penguatan kapasitas SDM menjadi penting, dan yang paling penting untuk penyiapan paralegal,” ucapnya
“Kalau ada rumah RJ, ada pos Bankum tapi tidak ada paralegalnya tentu agak kerepotan nanti management di tingkat desanya,” imbuhnya. (*)





