Kepala Bea Cukai Kediri, Ardiatno, menyebut penindakan dilakukan di wilayah kerja yang mencakup Kota dan Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, serta Jombang.
“Secara keseluruhan, di tahun 2025 ini sudah ada 41.949.000 batang rokok ilegal yang kami amankan. Ini menunjukkan memang masih menarik ya untuk orang berusaha secara ilegal,” ujar Ardiatno.
Ia menjelaskan, penindakan terbesar terjadi pada jalur distribusi, termasuk di Jalan Tol Trans Jawa. Total terdapat 85 penindakan, sebagian besar melibatkan sopir atau pengangkut barang.
“Sebagian besar atau hampir seluruhnya tidak untuk diedarkan di wilayah kerja kami,” terangnya.
Meski wilayah kerja menunjukkan tren kenaikan kasus, Kota Kediri justru mencatat kabar baik.
“Kalau Kota Kediri kan trennya menurun ya. Insyaallah dimaknai bahwa di Kota Kediri ini semakin sempit untuk orang menjual rokok ilegal,” ungkap Ardiatno.(*)





