Hukrim  

Ahli Ungkap Batas Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Hak Kepemilikan di Sidang Melawan Jawa Pos

Ahli Ungkap Batas Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Hak Kepemilikan di Sidang Melawan Jawa Pos

Richard juga menanggapi klaim pihak Jawa Pos yang menyatakan Nany Widjaja tidak pernah melakukan setoran modal. Ia menegaskan bahwa saham yang dimiliki kliennya diperoleh melalui pembelian langsung dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers, bukan melalui setoran modal baru.

Dari pihak tergugat II, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyoroti bahwa ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos pernah membimbing tesis mengenai tanggung jawab notaris dalam akta perjanjian pinjam nama (nominee).

“Tesis tersebut menegaskan bahwa perjanjian nominee dilarang oleh hukum karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum,” ujar Johanes.

Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 25/2007 serta Pasal 48 ayat (1) UU 40/2007 yang menegaskan bahwa kepemilikan saham hanya dapat diakui atas nama pemilik yang sah, bukan pihak lain yang meminjamkan nama.

Johanes menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan dwingend recht, atau norma hukum yang bersifat memaksa. “Jika dilanggar, perjanjian otomatis batal,” tegasnya.

Di penghujung persidangan, Nany Widjaja yang hadir langsung menyampaikan sikapnya dengan lugas. Ia menegaskan tidak pernah membuat atau menyepakati perjanjian nominee seperti yang dituduhkan dalam perkara ini.

“Saya membeli saham PT Dharma Nyata Pers dengan uang saya sendiri. Tidak ada perjanjian apapun terkait nominee, dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pada agenda berikut sesuai penetapan jadwal persidangan. (u’ud)