Hukrim  

Sengketa Tanah Di Sugihwaras Maospati, Tergugat Sodorkan 13 Alat Bukti

Sengketa Tanah Di Sugihwaras Maospati, Tergugat Sodorkan 13 Alat Bukti

“Dalam sidang tadi tergugat menyampaikan bahwa gugatan Penggugat justru tidak menyentuh aspek administratif pertanahan yang menjadi kewenangan BPN,” terang Gunadi.

Di dalam agenda persidangan hari ini Rabu 19 November 2025 dihadapan Majelis Hakim kuasa hukum tergugat Perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt. menghadirkan 13 alat bukti berupa 12 foto dan 1 video. Didalam bukti tersebut sekaligus membantah dan mematahkan pernyataan penggugat bahwa aset yang disengketakan SHM no. 422/Sugihwaras selama kurun waktu tahun 2000-2025 tidak pernah dikunjungi dan dipermasalahkan oleh pihak tergugat tidaklah benar.

Difoto tersebut jelas terbukti para pihak tergugat maupun penggugat pernah bertemu dan mendiskusikan permasalahan sengketa tanah tersebut. Dan difoto tersebut juga terbukti bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 juga pernah mendatangi Balai Desa Sugihwaras untuk melakukan pengecekan dan menanyakan letakposisi aset tersebut.

Artinya pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat yang menyatakan pihak tergugat tidak pernah mempermasalahkan menjenguk dan melihat aset tersebut selama kurun waktu tahun 2000-2025 tidaklah benar.

Di dalam pernyataan inipun kuasa hukum tergugat juga melampirkan beberapa dasar hukum yang menguatkan posisi tergugat yaitu: Pasal 1338 KUH Perdata: perjanjian yang sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak, Pasal1320KUHPerdata:PIJB memenuhi syarat sah perjanjian. Pasal 1814 KUHPerdata:kuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa tidak dapat dicabut sepihak.

Dengan pembayaran telah dinyatakan lunas,Tergugat menilaibahwa kuasa menjual merupakan bagian pelaksanaan perikatan yang sah dan tidak dapat digugurkan oleh klaim eksternal. TergugatmenyampaikanbahwagugatanPenggugatjustrutidakmenyentuhaspekadministratif pertanahan yang menjadi kewenangan BPN.

Di dalam agenda persidangan hari ini Rabu 19 November 2025 dihadapan Majelis Hakim kuasa hukum tergugat Perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt. menghadirkan 13 alat bukti berupa 12 foto dan 1 video. Didalam bukti tersebut sekaligus membantah dan mematahkan pernyataan penggugat bahwa aset yang disengketakan SHM no. 422/Sugihwaras selama kurun waktu tahun 2000-2025 tidak pernah dikunjungi dan dipermasalahkan oleh pihak tergugat tidaklah benar.

Difoto tersebut jelas terbukti para pihak tergugat maupun penggugat pernah bertemu dan mendiskusikan permasalahan sengketa tanah tersebut. Dan difoto tersebut juga terbukti bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 juga pernah mendatangi Balai Desa Sugihwaras untuk melakukan pengecekan dan menanyakan letakposisi aset tersebut.

Artinya pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat yang menyatakan pihak tergugat tidak pernah mempermasalahkan menjenguk dan melihat aset tersebut selama kurun waktu tahun 2000-2025 tidaklah benar. (*)

Penulis: Rudy Ardi