Hukrim  

Pasutri di Ponorogo Diamankan Polisi Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi Ilegal

Pasutri di Ponorogo Diamankan Polisi Miliki Senpi Rakitan dan Amunisi Ilegal
Wakapolres Ponorogo Kompol Bayuaji dalam press release, Senin (10/11/2025)

PONOROGO,WartaTransparansi.com – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasturi), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur, yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin resmi (ilegal).

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Senin, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh pelaku berinisial GY dan MWW.

“Yang pertama kami amankan adalah MWW di pintu keluar Terminal Seloaji. Dari tangannya ditemukan senjata api jenis revolver berikut 13 butir peluru,” kata Ari.

Penangkapan terhadap MWW dilakukan pada Minggu (26/10), kemudian dikembangkan hingga polisi berhasil mengamankan GY, suami sirinya, di Kota Depok, Jawa Barat, dua hari kemudian.

“Dari hasil penyelidikan, senjata itu milik GY. Ia mendapatkan senpi tersebut dari seseorang bernama Gatot di wilayah Kabupaten Ngawi seharga Rp35 juta,” ujarnya dikutip dari AntaraJatim.

Polisi menduga senjata tersebut hendak dijual, namun belum sempat berpindah tangan pelaku lebih dulu diamankan.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur menunjukkan bahwa senjata revolver tersebut merupakan rakitan dan telah digunakan sebanyak tiga kali, meski bukan oleh GY.

“Pistol ini memiliki kode khusus yang diukir sendiri, yakni 18TH1940, dan amunisinya bertuliskan 32 S&W Long M-M,” kata Ari menambahkan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Menurut Ari, GY diketahui bekerja sebagai buruh serabutan, sedangkan MWW merupakan ibu rumah tangga. (rud/ais)