Hukrim  

Sengketa Tanah Di Sugihwaras Maospati, Sidang Perdana Tergugat Sodorkan 13 Alat Bukti

Sengketa Tanah Di Sugihwaras Maospati, Sidang Perdana Tergugat Sodorkan 13 Alat Bukti

MAGETAN, Wartatransparansi.com – Pengadilan Negeri Magetan menyidangkan perkara Nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mgt. atas sengketa tanah dan bangunan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Melalui kuasa hukumnya Gunadi, SH, Evita Aggrayini Dian Savitri S.H, Yully Bagus Trisnawan S. OkyAndryan Dwi Prasetya.

Dijelaskan Dalam PIJB yang dibuat di hadapan notaris, tercantum pembeli telah melunasi seluruh pembayaran kepada penjual. Seiring pelunasan tersebut, penjual memberikan kuasa menjual untuk keperluan administrasi dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Kuasa ini menjadi bagian dari mekanisme umum dalam transaksi properti untuk memperlancar proses balik nama.

“Meski pembayaran telah dinyatakan lunas, muncul klaim dari pihak Penggugat yang berusaha membatalkan transaksi jual beli tersebut. Namun, Tergugat menilai bahwa upaya tersebut tidak memiliki landasan hukum untuk membatalkan kuasa menjual.

“Hubungan hukum yang menjadi dasar adalah PIJB. Setelah PIJB dinyatakan lunas, pembeli telah memiliki hak untuk melanjutkan proses peralihan hak. Kuasa menjual diberikan dalam rangka kepentingan tersebut,” ujar Gunadi.

Menurutnya, dasar hukum di Indonesia justru memperkuat keabsahan kuasa menjual dalam situasi seperti ini. Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Artinya, isi PIJB, termasuk pemberian kuasa menjual, wajib dipatuhi.

Lebih lanjut, Pasal1814KUH Perdata menyebutkanbahwakuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa tidak dapat dicabut secara sepihak. Dalam konteks PIJB lunas, kuasa menjual diberikan demi kepentingan pembeli yang telah melunasi pembayaran, sehingga kuasa tersebut tetap berlaku.

Sementara itu, Pasal 1320 KUH Perdata mengatur syarat sahnya perjanjian. Gunadi selaku kuasa hukum tergugat menegaskanbahwa syarat tersebut telah terpenuhi dalam PIJByang ditandatangani di hadapan notaris, sehingga perjanjian tersebut sah dan mengikat.“Tidak bisa serta merta dijadikan alasan untukmembatalkan atau menghalangi proses peralihan hak yang sudah diatur dalam PIJB.

Dengan dasar hukum yang kuat,kuasa menjual tetap dapat digunakan untuk meneruskan proses pembuatan AJB dan balik nama dikantor pertanahan.Keberadaan PIJB lunas menjadi landasan utama bahwa transaksi telah berjalan sesuai ketentuan.

Penulis: Rudy Ardi