Rekruitmen tenaga pendampingan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM diantaranya untuk bisnis assisten maupun objek manajemen official. Nantinya mereka melakukan pendampingan antara 10 sampai 15 koperasi.
Tugas pendamping meliputi menyusun proposal bisnis, lalu diajukan ke Kementerian Koperasi. Kemudian bagaimana menjalankan bisnisnya atau usaha yang baik itu seperti apa, termasuk didalamnya melakukan promosi.
Soal berapa yang bisa dikucurkan atau disetujuhi oleh Kementerian ya tentu tergantung dari nilai proposal dan usahanya itu dibidang apa. Tapi plafon dari Kementerian itu Rp 3 miliar. “ Jadi plafon Rp 3 miliar itu tidak serta merta di glundungkan begitu saja,” ujar Endy.
Khusus untuk Jawa Timur saat ini berdiri sekitar 200 gerai untuk sembako. Gubernur Ibu Khofifah Indar Parawansa meminta setiap kecamatan minimal ada satu koperasi yang jalan dan sehat.
Ditegaskan oleh Endy, Peran Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur melakukan monitoring, melakukan komunikasi dengan Dinas Koperasi kabupaten/kota terkait progres dari Koperasi sampai pembiayaan itu turun. Pengawasan itu menjadi sangat penting karena jangan sampai modal koperasi menguap tidak sesuai peruntukannya.
“Kementerian Koperasi juga sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Agung dan beberapa daerah berjalan. Ditingkat bawah juga seperti itu yang disebut dengan Jaga Desa. Koperasi sangat butuh pendampingan dari kejaksaan dan kita akan terus evaluasi. (*)