Kediri  

Penangkapan Faiz Diduga Sarat Kejanggalan, Puluhan Advokat dan LBH Turun Tangan

Sejumlah advokat dan lembaga bantuan hukum mengajukan pemeriksaan tambahan, sementara publik menyoroti dugaan kriminalisasi pegiat literasi.

Penangkapan Faiz Diduga Sarat Kejanggalan, Puluhan Advokat dan LBH Turun Tangan
Ahmad Faiz Yusuf, pelajar dan pegiat literasi asal Nganjuk, didampingi advokat serta LBH saat menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota. (Foto: Istimewa)

Ia menilai penangguhan penahanan mendesak untuk dikabulkan karena Faiz masih berstatus pelajar dan bulan depan menghadapi ujian akhir. “Penangguhan penahanan sangat penting sebab Faiz adalah pelajar dan ia punya hak pendidikan juga,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi, Fahmi, mengatakan dukungan bagi Faiz kini meluas hingga ke Jakarta. Ia menyebut Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara turut menyuarakan keprihatinan. “Seperti yang diungkapkan Romo Simon Lili Tjahjadi, penangkapan disertai tindakan aneh yaitu penyitaan buku ilmiah yang justru mengajak berpikir kritis,” kata Fahmi.

Fahmi menilai dugaan kriminalisasi terhadap Faiz berpotensi mencederai kultur berliterasi masyarakat. Publik, kata dia, menanti apakah penahanan ini benar didasarkan bukti kuat atau sekadar dugaan tanpa pijakan hukum yang kokoh.

Polres Kediri Kota sebelumnya menahan Ahmad Faiz Yusuf (19), kader Muhammadiyah asal Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (23/9/2025) dini hari WIB. Polisi menjerat Faiz dengan pasal penghasutan yang dianggap menimbulkan kebencian terhadap orang lain.

Tim penyidik mendatangi rumah Faiz pada Minggu (21/9) malam. Mereka menggeledah kamar dan menyita satu laptop, satu handphone, serta sejumlah buku. (*)

Penulis: Moch Abi Madyan