Blitar  

Konflik Perkebunan di Blitar, Revolutionary Law Firm Jadi Motor Perdamaian Reformasi Agraria

Konflik Perkebunan di Blitar, Revolutionary Law Firm Jadi Motor Perdamaian Reformasi Agraria
Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto (jaket hitam)

Trijanto juga mengapresiasi langkah PT Rotorejo Kruwuk yang tetap konsisten membayar kewajiban negara, meskipun HGU telah kedaluwarsa sejak 2009. Total pembayaran yang sudah disetor perusahaan mencapai hampir Rp7 miliar.

“Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Komitmen semacam ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU. Revolutionary Law Firm akan terus mengawal agar redistribusi tanah segera terealisasi dan perusahaan memperoleh legalitas barunya,” kata Trijanto menambahkan.

Kesepakatan Multi Pihak

Pertemuan yang menghasilkan berita acara kesepakatan ini melibatkan Pemkab Blitar melalui GTRA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelompok masyarakat (Pokmas), Kepala Desa Gadungan, Kepala Desa Sumberagung, serta LPK-RI selaku kuasa pendamping perkebunan. Suasana berlangsung konstruktif dan penuh keakraban hingga tercapai titik temu.

Model Penyelesaian Konflik Agraria

Dengan hadirnya Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat, konflik yang sebelumnya berlarut-larut kini berubah menjadi momentum rekonsiliasi hukum. Kesepakatan ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan: masyarakat memperoleh hak kepemilikan yang sah, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola asetnya. (*)