Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi

Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi
Sidang Putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Hendry CH Bangun  menangkan Dewan Pers

Ketiga, putusan ini menjadi landasan legitimasi kepengurusan PWI hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025. Jika pengadilan saja menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, maka keberadaan pengurus baru yang dipimpin Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang otomatis mendapat penguatan moral sekaligus yuridis.

Dampak ke Depan

Anrico menjelaskan, bagi PWI, putusan 711 PN Jakpus tidak sekadar kemenangan hukum, melainkan titik balik persatuan. Konflik yang sempat melemahkan marwah organisasi kini bisa benar-benar ditutup. Dengan dasar hukum yang kuat, PWI Pusat berhak mengajukan penghentian penyidikan (SP3) atas laporan-laporan pidana yang lahir dari dualisme.

Bagi dunia pers, putusan ini menjadi pengingat bahwa organisasi profesi wartawan adalah ruang pembinaan, bukan arena kriminalisasi. Sengketa internal adalah hal lumrah dalam organisasi besar, tetapi penyelesaiannya harus tetap dalam koridor demokratis dan sesuai konstitusi organisasi.

Putusan PN Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst bukan hanya menyelesaikan perkara gugatan Hendry cs., melainkan juga mengembalikan arah PWI ke jalur yang seharusnya: rumah besar wartawan yang solid, independen, dan berwibawa.

“Dengan legitimasi hukum ini, PWI kini punya pijakan kuat untuk menutup lembaran kelam dualisme, sekaligus membuka era baru penguatan profesionalitas dan perlindungan wartawan Indonesia,” tutup Anrico. (rls/red)