Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipta Dwi Leksana mengatakan, pelajar tersebut berinisial F (19 tahun), warga Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap karena diduga menyebar seruan aksi anarkis melalui media sosial.
“Penyidik berangkat dari hasil patroli siber yang dilaksanakan saat kerusuhan berlangsung, ada terduga akun provokatif yang memposting baik itu story maupun feed yang memuat tentang hasutan atau provokasi untuk melakukan suatu kerusuhan,” jelas Cipta, Selasa 23 September 2025.
Menurut Cipta, unggahan berupa ajakan itu diduga dibuat F ketika kerusuhan terjadi.
“F diduga memuat ajakan untuk melakukan pembakaran, penjarahan fasilitas umum di Medsos,” katanya.
Polisi menemukan sejumlah akun yang juga menyebarkan ajakan serupa. Cipta menegaskan akun-akun tersebut diduga terafiliasi dan dikelola oleh F.
“Akun saling terafiliasi dan kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terduga pelaku, dan akun tersebut dimiliki oleh F,” ujarnya.
Saat ini, status F sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Adapun unsur pasal bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui menyebar berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat,” terangnya.
Cipta menambahkan, hingga hari ini Polres Kediri Kota telah menetapkan 51 tersangka terkait kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, 32 orang merupakan tersangka dewasa dan 19 orang masih anak-anak. Sebanyak 46 orang ditahan, sementara lima lainnya tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun.(*)