Ekbis  

Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan, Tingkatkan Investasi, dan Ciptakan Lapangan Kerja

Ini Strategi Pemerintah Dorong Pertumbuhan, Tingkatkan Investasi, dan Ciptakan Lapangan Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggan Hartarto memberikan keterangan pers, Senin (15/9/2025)

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, Pemerintah telah merumuskan Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang terdiri dari 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan Pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.

Program Akselerasi di 2025

Dalam Keterangan Pers bersama Menteri Keuangan terkait Stimulus Ekonomi, di Istana Kepresidenan, Senin (15/09), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dari 8 program akselerasi di 2025, Pemerintah memulai dengan program magang bagi lulusan perguruan tinggi maksimal fresh graduate 1 tahun yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan sektor industri.

Dengan target penerima manfaat tahap pertama sebanyak 20 ribu orang, program tersebut akan memberikan fasilitas berupa uang saku setara UMP selama enam bulan, dengan total anggaran yang telah disiapkan Pemerintah untuk tahun 2025 sebesar Rp198 miliar.

“Yang kedua mungkin yang terkait dengan perluasan PPh 21 Ditanggung Pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor parawisata, hotel, restoran, dan kafe. Target penerimanya 552 ribu pekerja dan ini diberikan 100% PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan. Anggarannya sebesar Rp120 miliar,” ungkap Menko Airlangga.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa Pemerintah akan melanjutkan bantuan pangan selama 2 bulan ke depan dengan penyaluran 10 kilogram beras pada bulan Oktober dan November, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp7 triliun. Pemerintah akan melakukan evaluasi pada bulan Desember guna mengukur optimalisasi realisasi dan keberlanjutan program.

Selanjutnya, Pemerintah juga meluncurkan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, yang mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik. Program tersebu menargetkan 731.361 penerima manfaat dengan potongan iuran sebesar 50% selama 6 bulan.

Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak. Sementara melalui JKM, ahli waris juga akan berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan manfaat tambahan melalui program perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan menurunkan bunga kredit perumahan untuk pekerja dari BI rate +5 persen menjadi BI rate +3 persen.

Fasilitas tersebut dapat digunakan penerima manfaat untuk cicilan perumahan maupun uang muka (down payment). Sementara itu, bagi para pengembang perumahan, bunga juga diturunkan dari BI rate +6 persen menjadi +4 persen, sehingga diharapkan dapat memperluas kesempatan pekerja dalam memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.

“Ini seluruhnya juga diikuti dengan relaksasi SLIK OJK. Nah ini targetnya Rp150 miliar ditanggung oleh BPJS. Tahun ini ditargetkan sampai seribu, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” jelas Menko Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan program padat karya tunai (cash for work) yang akan dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan pada periode September hingga Desember 2025, dengan sasaran 609.465 penerima manfaat. Untuk mendukung pelaksanaannya, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp3,5 triliun melalui Kementerian PUPR dan Rp1,8 triliun melalui Kementerian Perhubungan.

Kemudian, Pemerintah juga melakukan percepatan deregulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko untuk mempermudah investasi, dengan mengintegrasikan sistem antar-Kementerian/Lembaga serta memperluas penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), dengan alokasi dana sebesar Rp3,5 miliar per RDTR.