Hukrim  

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: Tanah Sengketa Disulap Jadi Rumah Kost, Pemohon Minta PN Surabaya Tegas

Putusan MA Sudah Inkracht, Tapi Eksekusi Tertunda

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: Tanah Sengketa Disulap Jadi Rumah Kost, Pemohon Minta PN Surabaya Tegas
Albertus Soegeng, SH., kuasa hukum pemohon, Sabtu (13/9/2025)

Ia menegaskan, keterlambatan PN Surabaya dalam menerbitkan penetapan eksekusi berpotensi mengaburkan objek perkara dan membuka peluang kerugian lebih besar bagi pemohon. “Semakin lama ditunda, semakin besar peluang pihak kalah menyalahgunakan tanah sengketa,” ujarnya.

Supremasi Hukum Dipertaruhkan

Permohonan eksekusi telah diajukan sejak 10 Juni 2025, namun lebih dari tiga bulan berlalu, belum ada langkah konkret dari PN Surabaya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum.

Pemohon menilai, percepatan penetapan eksekusi akan menjadi bukti nyata penegakan hukum. Selain itu, publik juga diharapkan memahami urgensi situasi ini, karena jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkara sengketa tanah lain di Indonesia.

“Perkara ini bukan sekadar soal aset pribadi, tetapi juga soal wibawa hukum. Jika putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kepastian hukum?” tutup Soegeng. (u’ud)