“Jika tetap ada kegiatan di luar kepengurusan kami, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk membubarkannya. Kalau tidak, kami sendiri yang memiliki legalitas akan turun,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa PSHT yang sah di Kabupaten Blitar adalah kepengurusan yang dipimpinnya. “Di luar itu adalah PSHT ilegal atau abal-abal,” tegasnya lagi.
Terkait hubungan dengan olahraga pencak silat, Bagas menjelaskan bahwa dari PSHT masih menunggu surat edaran resmi dari pengurus pusat. Ditegaskannya lagi, PB IPSI sudah menyatakan bahwa PSHT yang sah berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhamad Taufik.
“Karena pencak silat berada di bawah naungan IPSI, dan masih ada yang menggunakan nama PSHT, maka kami menghimbau pemerintah dan KONI untuk melakukan evaluasi serta menghentikan sementara kegiatan pencak silat di bawah IPSI Kabupaten Blitar sampai persoalan ini jelas,” paparnya.
Ia juga menegaskan, sedangkan untuk legalitas ke Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Kabupaten Blitar pihaknya sebentar lagi akan memasukkan legalitas ke organisasi pencak silat nasional yang membina olahraga dan budaya pencak silat.
“Sebentar lagi kita akan memasukan legalitas ke IPSI Kabupaten Blitar bersama pengurus, mohon bersabar dulu,” pungkasnya. (*)