Pemasangan CCTV di Tempat Usaha, Wali Kota Eri Minta Pengusaha… 

Pemasangan CCTV di Tempat Usaha, Wali Kota Eri Minta Pengusaha… 
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, pemasangan CCTV di tempat usaha tidak dilakukan di dalam area kasir, melainkan di area parkir luar yang disediakan oleh tempat usaha.

Sebelumnya, masalah pemasangan CCTV di lokasi usaha, sempat menjadi polemik antara Apkrindo dan pemkot.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan bahwa pemkot telah menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur, Ferry Setiawan, pada Jumat (15/8). Pertemuan ini untuk diskusi bersama terkait lokasi titik rencana pemasangan CCTV.

“Di dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa CCTV yang kita rencanakan pemasangan adalah CCTV yang di halaman tempat usaha, bukan di dalam tempat usaha,” ujar Fikser, Sabtu (16/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa tujuan pemasangan CCTV adalah untuk keamanan dan ketertiban. Karenanya, Fikser menegaskan bahwa CCTV tidak akan menyoroti aktivitas di dalam restoran. Selain di pintu masuk halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga akan dipasang di jalan.

“Jadi, ketika kita jelaskan kepada Apkrindo Jatim, Pak Ferry setuju, dia menyadari, oh seperti itu. Jadi dipikir kita itu pasang CCTV di dalam restoran, tidak,” ungkap Fikser.

Karena itu, Fikser menyatakan bahwa persoalan surat edaran pemasangan CCTV yang diterima para pengusaha sebenarnya sudah selesai. “Artinya, memang dari sisi ini kita juga sudah melakukan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan pertemuan kemarin, pemerintah kota dengan Pak Ferry ini sudah bisa clear,” terangnya.

Untuk diketahui, kewenangan Bapenda mengenai pemasangan CCTV telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu, landasan hukum juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024. (*)

Editor: Wetly