Putusan Sengketa Tanah Blabak Ditunda, Hakim Baru Pulang Umroh

Majelis hakim PN Kabupaten Kediri menunda pembacaan putusan dua pekan, keluarga penggugat memilih legowo.

Putusan Sengketa Tanah Blabak Ditunda, Hakim Baru Pulang Umroh
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwiyantoro, saat memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara di ruang kerjanya, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. (Foto: Moch Abi Madyan)

Pendamping hukum keluarga penggugat, Novi Siswati, menganggap penundaan sidang kali ini wajar. Menurutnya, adanya salah satu, anggota majelis hakim, baru menunaikan ibadah umroh dan di hari yang sama (Rabu 13 Agustus 2025.red) PN Kabupaten Kediri tengah padat jadwal sidang.

“Biasanya penundaan hanya satu pekan, tapi kalau sudah terlanjur ya kami terima,” ujarnya.

Wawan Setiawan, cucu almarhum Todi Kromo dan Koinem, saat diwawancarai wartawan terkait sidang sengketa tanah Blabak di PN Kabupaten Kediri.
Wawan Setiawan, cucu almarhum Todi Kromo dan Koinem, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang perkara perdata nomor 39/Pdt.G/2025/PN Gpr terkait sengketa tanah di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.(Foto: Moch Abi Madyan)

Sikap serupa ditunjukkan Wawan Setiawan. Ia menyatakan tetap berbesar hati, dan tetap berharap akan keadilan berpihak kepada keluarganya.

“Legowo menunggu dua minggu. Yang penting kebenaran nanti tetap berdiri,” katanya.

Sidang putusan akan kembali digelar pada 27 Agustus 2025, dan diperkirakan menjadi babak akhir dari perkara tanah yang telah berlangsung lebih dari satu tahun ini.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan