Kontroversi Pajak Reklame SPBU, Komisi B DPRD Surabaya Mediasi Bapenda dan Hiswana Migas

Kontroversi Pajak Reklame SPBU, Komisi B DPRD Surabaya Mediasi Bapenda dan Hiswana Migas

“Di Gresik dan Sidoarjo tidak diberlakukan pajak serupa. Bahkan Jakarta, dengan definisi reklame yang identik, punya pendekatan berbeda. Mengapa hanya Surabaya yang memberlakukan ini secara kaku?” katanya.

Nada keberatan juga disuarakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud. Ia menilai kebijakan pemajakan terhadap keempat sisi resplang SPBU—termasuk sisi belakang yang menghadap tembok—sebagai langkah yang tidak masuk akal.

“Bapenda menyebut ini permintaan BPK, tapi hingga kini surat resmi dari BPK tak pernah ditunjukkan. Ini yang kami sayangkan,” ujar Machmud.

Ia juga menyoroti kurangnya sosialisasi sebelum Bapenda menerbitkan surat tagihan, yang menurutnya justru memperkeruh suasana. Atas kondisi ini, Komisi B DPRD menyarankan para pengusaha SPBU agar menunda pembayaran tagihan reklame hingga ada kejelasan hukum dan bukti tertulis dari BPK yang menguatkan dasar penarikan pajak tersebut. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas