Jember  

Percepatan Perhutanan Sosial, Jember Mendapatkan Penghargaan Dari Gubernur Jawa Timur

Percepatan Perhutanan Sosial, Jember Mendapatkan Penghargaan Dari Gubernur Jawa Timur
Foto: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan kepada Pemkab Jember yang di wakili PJ.Sekda

JEMBER (Wartatransparansi com) – Percepatan Perhutanan Sosial Pemerintah Kabupaten Jember mendapatkan apresiasi dari Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa,Selasa(22/07/2025).

Di acara Sinergi Rimbawan dalam rangka Pemulihan Ekosistem dan Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat Kehutanan Jawa Timur tersebut diselenggarakan di Bukit Kayoe Putih, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Jupriono, ST, M.Si. Pada acara yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu, Pemerintah Kabupaten Jember menerima penghargaan langsung dari Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa.

“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Jember dalam Penetapan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial,” ujar Pj. Sekda. Selain itu, Jember memperoleh penghargaan karena Penganggaran Pembentukan Instrumen Akuntabilitas Daerah (IAD) Tahun 2025. Tercatat, ada anggaran yang dialokasi sebesar Rp1,6 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.

Menurut Pj. Sekda Jupriono, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam mendukung visi besar Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara.

Tujuannya, untuk menjadikan Jawa Timur sebagai pusat konektivitas dan episentrum pertumbuhan ekonomi baru melalui pengelolaan sektor kehutanan yang berkelanjutan.

Pj. Sekda menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jember menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diterima. Termasuk atas komitmen Pemkab Jember untuk terus berkontribusi aktif dalam upaya pelestarian hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan untuk meningkatkan produk unggulan kelompok tani hutan/kelompok usaha perhutanan sosial. (*)

Penulis: Sugito