BLITAR (WartaTransparansi com) – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat layanan kesehatan masyarakat dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dana tersebut difokuskan untuk peningkatan fasilitas dan mutu layanan, demi mendukung akses kesehatan yang lebih merata dan berkualitas.
Pada tahun 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar memperoleh alokasi sebesar Rp15,2 miliar, yang digunakan untuk tiga program prioritas. Salah satunya adalah peningkatan infrastruktur sarana kesehatan di tingkat Puskesmas dan Pustu (Puskesmas Pembantu).
Kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, menjelaskan bahwa sekitar Rp1,68 miliar dari anggaran tersebut akan dialokasikan untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan di beberapa titik.
“Rehabilitasi fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di tahun 2025 ini, beberapa titik yang akan direhab meliputi Pustu Tumpakkepuh Kecamatan Bakung, Pustu Midodaren Kecamatan Kademangan, Pustu Kaulon Kecamatan Sutojayan, serta Puskesmas Suruhwadang di Kecamatan Kademangan,” terang Muhdianto, Jum’at (18/07/2025).