“Kolaborasi yang erat, komunikasi yang intensif, dan kesamaan misi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci dalam menyusun perencanaan yang mampu menjawab tantangan masa depan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sidoarjo,” tegas Sekda Fenny.
Forum paripurna ini menjadi momentum memperkuat komitmen antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk bersatu dalam misi pembangunan. Semangat “satu misi, satu arah” menjadi sorotan utama, dengan harapan seluruh pihak mampu menjaga amanah rakyat.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tapi adalah arah kebijakan jangka menengah yang menentukan kemajuan Kabupaten Sidoarjo ke depan. Mari kita jadikan ini sebagai wujud tanggung jawab dan amanah bersama,” tambahnya.
Selain UU No. 25 Tahun 2024, penyusunan RPJMD juga merujuk pada regulasi penting lainnya: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewenangan daerah dalam penyusunan kebijakan pembangunan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025–2045, sebagai kerangka besar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Sidang Paripurna ini menjadi refleksi nyata atas sinergi legislatif dan eksekutif Kabupaten Sidoarjo dalam menciptakan pembangunan yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Diharapkan seluruh tahapan RPJMD 2025–2029 berjalan lancar dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. (pin)