Kemudian, pengeluaran pembiayaan daerah yang semula dalam APBD murni 2025 dianggarkan sebesar Rp27,5 miliar turun 52,08 persen menjadi Rp13.177.419.356 atau Rp13,1 miliar.
Mas Dhito menekankan, perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan APBD. Pun begitu, Perubahan APBD 2025 tidak mengubah fokus pemerintah dalam memprioritaskan sektor pelayanan dasar, baik kesehatan, sosial infrastruktur, dan pendidikan.
“Tentunya 4 hal itu kita harapkan di perubahan ini tetap menjadi fokus kita bersama,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian Raperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD itu selanjutnya akan dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.(Adv/Prokopim Kabupaten Kediri/abi)