Menurut Hadi, pemberian bantuan ini tepat sasaran, karena pengemudi ojol termasuk pekerja rentan atau berisiko tinggi.
“Kenapa kita sebut rentan? Teman-teman driver online resikonya sangat tinggi. Sangat tinggi dibanding pekerja-pekerja lain, dan setiap saat bekerjanya harus di jalan, dan hari ini Cak Eri memberikan bantuan sesuai dengan komitmennya,” kata Hadi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bantuan ini merupakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemkot Surabaya dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT, agar dana tersebut tepat sasaran Pemkot Surabaya menyalurkan bantuan dana tersebut kepada pekerja rentan yang salah satunya adalah pengemudi ojol.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemkot Surabaya menyusun Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan yang Bekerja Sebagai Pengemudi Ojol Sepeda Motor.
Hebi menjelaskan, pengemudi ojol yang berhak menerima bantuan tersebut adalah warga Surabaya usia 18-65 tahun, berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, tidak berstatus sebagai anggota TNI/Polri, ASN, Pegawai Pemerintah Non-ASN, dan tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek pada BPJS Ketenagakerjaan serta penerima upah.
“Peserta yang diajukan sebelumnya sebanyak 24.000 orang, namun setelah dilakukan validasi dan verifikasi data, berkurang menjadi 15.350 orang. Berkurangnya data tersebut dikarenakan adanya data ganda yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, usia yang tidak sesuai, dan terdaftar sebagai anggota TNI/Polri atau ASN, RT/RW, ada juga yang memiliki pendapatan di atas UMK Surabaya serta pengemudi yang sudah meninggal namun masih tercatat di dalam data operator,” jelas Hebi.
Selain itu, lanjut Hebi, pengemudi ojol yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga tidak mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Karena, penerima KUR sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Artinya 15.350 ini adalah yang murni belum menerima bantuan apapun, dan ini masih bergerak melakukan pendataan,” ujarnya.
Hebi menambahkan, pendataan selanjutnya masih dilakukan kroscek ulang sejak Juni 2025. Tujuannya, untuk validasi dan verifikasi data, agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran ke depannya.
“Kita cek dulu, itu KTP di atas atau di bawah tahun 2022. Kalau di atas tahun 2022 tadi Pak Wali sudah bilang, mohon maaf tidak akan menerima itu (bantuan),” ujarnya. (*)