Dalam kasus itu polisi sudah memeriksa dua orang saksi, yakni Jumadi (Nahkoda) dan Irman (ABK) dari KM. Harapan Sri Jaya GT. 96.
Kronologis kejadian ia menjelaskan bahwa, pada Minggu 18 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, seluruh anak ABK dan siswa PKL KM Harapan Sri Jaya GT. 96 sedang melaksanakan kegiatan tawur jaring di atas kapal.
Saat kegiatan berlangsung, salah satu siswa PKL atas nama Badrus Soleh tidak terlihat berada di antara para ABK maupun siswa lainnya. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh pihak kapal, diketahui bahwa yang bersangkutan tidak berada di lokasi kerja maupun di area lain di atas kapal.
“Menyadari hal tersebut, para ABK segera melakukan upaya pencarian menyeluruh di sekitar kapal dan laut sekitar dengan asumsi bahwa korban kemungkinan terjatuh ke laut. Namun hingga pencarian awal selesai dilakukan, keberadaan Badrus Soleh tidak berhasil ditemukan,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, kapal pulang kembali menuju pelabuhan perikanan Juwana dan tiba pada Sabtu 14 Juni 2025.
Dalam kasus ini, Kompol Hendrik tidak menjelaskan secara spesifik progres perkembangan penanganan perkara tersebut.
Bahkan Kompol Hendrik tidak merespon ketika disinggung SOP penanganan perkara dengan TKP di luar wilayah hukumnya. (sug/ais)