Dari keterangan para pelaku, dalam melancarkan aksinya memiliki peran masing-masing. Para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok dan menjebol plafon, setelah itu merusak mesin ATM menggunakan alat las, dan berhasil menggondol uang tunai ratusan juta.
Saat ini jajaran Satreskrim Polres Magetan juga terus memburu para pelaku yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua orang lainnya berinisial AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan para pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami himbau untuk segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil langkah tegas,” tandasnya.
Kapolres Magetan berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali, pihaknya juga akan terus memastikan keamanan dan kondusifitas di wilayah hukum Polres Magetan.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)