Blitar  

Kejari Kabupaten Blitar Terima Titipan Uang dari Tersangka MM dan Sita Aset HB dalam Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Kejari Kabupaten Blitar Terima Titipan Uang dari Tersangka MM dan Sita Aset HB dalam Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak
Press release Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar

11) Motor merk Suzuki dengan Nomor Polisi AE 5019 AU

12) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 3097 MC

13) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 5453 KV

14) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6546 KW

15) 1 (satu) Unit Motor merk Suzuki dengan Nomor Polisi AG 5301 KP

16) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi W 138 KF

17) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 4401 AV

18) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6235 MJ

19) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 5057 IX

20) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 3467 KBL

21) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 5212 KBR

22) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 2036 KW

23) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6873 KCQ

24) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 2045 NM

25) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 3539 KCG

26) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 3597 MD

27) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 3424 LQ

28) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6823 QH

29) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6628 BB

30) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6168 KZ

31) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi N 6047 B AG

“Penyitaan ini dilakukan guna pemulihan kerugian keuangan negara dalam Pembangunan DAM Kali Bentak Tahun 2023 sebesar Rp5,1 Milyar,” tandasnya.

Dari keterangan Kejari Blitar, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memeriksa mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah dan anggota TP2ID terkait dugaan korupsi Dam Kali Bentak yang merugikan negara. (*)