Kediri  

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Slovakia yang Berikan Alamat Fiktif

Imigrasi Kediri Deportasi WNA Slovakia yang Berikan Alamat Fiktif
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mengawal LMK, warga negara Slovakia, saat proses deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu, 21 Juni 2025. LMK dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar dalam perpanjangan izin tinggal.(Foto: Istimewa)

Mengantongi keterangan dan bukti awal yang cukup, petugas menjemput LMK di sebuah rumah di Jombang dan membawanya ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, LMK terbukti melanggar Pasal 123 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena memberikan keterangan tidak benar dengan tujuan memperoleh izin tinggal.

Sejak 10 Juni, LMK resmi ditahan di ruang detensi Imigrasi Kediri sembari menunggu proses pemulangan. Hingga akhirnya, pada Sabtu, 21 Juni 2025, LMK dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dengan pengawalan petugas. Ia terbang menggunakan maskapai Etihad Airways menuju Abu Dhabi, lalu melanjutkan perjalanan ke Wina.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa pengawasan terhadap warga asing tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga melalui administrasi dokumen.

“Kami ingin masyarakat tahu, pengawasan terhadap WNA bisa dilakukan lewat pemeriksaan administratif. Kami juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin 23 Juni 2025.

Selain dideportasi, nama LMK juga dimasukkan dalam daftar penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan (f) UU Keimigrasian. Artinya, LMK tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan