“Jadi kalau dia (pemilik usaha) (kerjasama dengan) pengelola, maka di sini harus ada jumlahnya. Jumlah berapa dibayarkan, tapi tidak ada tulisan bebas parkir,” tuturnya.
Eri juga menegaskan pentingnya penggunaan alat elektronik untuk pencatatan transaksi parkir. Hal ini bertujuan untuk mencegah manipulasi dan pungutan liar.
“Setiap perusahaan harus mempunyai alat. Tidak boleh manual. Agar masyarakat ini bisa ngerti bahwa ini (parkir) bayar, ini tidak bayar (bebas parkir),” tegasnya.
Saat sidak berlangsung, Eri bahkan menemukan jukir liar yang bukan warga Surabaya. Ia menyesalkan tindakan tersebut dan menganggap keberadaan jukir liar dari luar daerah merusak wajah kota.
“Ada Jukir bukan KTP Surabaya, kan ngerusak Surabaya ini. Kita menata Surabaya, orang Surabaya membangun Surabaya, yang seperti ini (Jukir liar) bukan warga Surabaya. Wah, susah ini,” katanya.
Karena itu, Eri mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak tinggal diam jika melihat praktik semacam ini. Ia pun meminta masyarakat untuk aktif melapor ke CC 112 jika menemukan keberadaan praktik jukir liar.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama TNI/Polri menggelar apel pemberantasan jukir liar dan premanisme di Halaman Balai Kota, Taman Surya, Selasa (3/6/2025). Apel tersebut juga diikuti oleh jajaran Satpol PP Surabaya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Surabaya, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya. Juga diikuti oleh jajaran Polrestabes Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan Kodim 0830/Surabaya.
Dalam apel, Eri meminta kepada jajaran pemkot serta TNI/Polri untuk menindak tegas jika ada oknum yang menggunakan aset pemerintah tanpa izin.
“Ketika ada tanah negara, dan tanah negara itu diduduki orang lain tanpa izin, dan kita hanya diam, itu juga adalah salah ketika kita menjadi pemerintah dan TNI/Polri. Jangan kita biarkan ketidakadilan di depan mata kita dan hanya diam,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Eri juga menyampaikan, seluruh pertokoan dan seluruh rumah toko (ruko), toko modern, dan semua tempat usaha yang membayar pajak parkir untuk segera menyiapkan jukir resmi. Eri menyebutkan, jika tidak menyiapkan jukir resmi, maka tidak segan menutup tempat usaha tersebut.
“Surabaya jangan dibuat gaduh, jangan dibuat tidak tenang. Surabaya terbuka untuk investasi, tapi jangan lupa investor juga punya kewajiban,” ujarnya. (*)