Sebelumnya, banyak siswa magang di Jatim yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal mereka telah terlibat dalam aktivitas ekonomi di perusahaan. Kerjasama ini memastikan hak-hak dasar pekerja, termasuk siswa magang, terlindungi secara hukum dan operasional.
Kerjasama ini memiliki dasar hukum yang kuat, merujuk pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ali Yusa menambahkan, bahwa tanggung jawab terhadap siswa magang merupakan tanggung jawab kolektif yang harus dilakukan secara sinergis antara DUDI dan pemerintah. “Perlindungan bagi SDM Jawa Timur merupakan kunci menuju Indonesia Emas yang berkelanjutan,” tegasnya.
“Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dunia pendidikan dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas SDM di Jawa Timur,” tutupnya. (*)