Agnis kebiasaan, bangunan yang tertibkan meliputi bangunan semi permanen, warung, hingga gudang. Alat berat dari DSDABM Surabaya juga dikerahkan untuk mempercepat pembangunan bangunan-bangunan di sepadan Sungai Lamong tersebut.
“Bantuan excavator dari rekan-rekan DSDABM sangat membantu kami dalam mengungkap bangunan pembohong di atas aset tanah ini,” rincinya.
Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWS Bengawan Solo, Sri Wahyu Kusumastuti menyatakan, meskipun telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga, serta melakukan sosialisasi kepada para pemilik bangunan sebelum penertiban. Koordinasi juga telah dilakukan dengan kecamatan setempat dan Pemkot Surabaya.
“Kami sudah bertindak sesuai prosedur dengan memberikan surat peringatan dan sosialisasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Wahyu.
Wahyu berharap penertiban ini akan mempermudah kegiatan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sungai, terutama bangunan tembok pembatas (tanggul) penahan banjir sepanjang 1,6 kilometer.
“Sebelumnya, keberadaan bangunan-bangunan tidak berizin ini menyulitkan kami. Setelah penertiban ini, kami berencana membersihkan seluruh tembok pembatas pada Senin mendatang dan melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Wahyu juga memberikan waktu satu minggu kepada pemilik bangunan yang belum menertibkan bangunannya secara mandiri. “Kami memberikan surat pernyataan dengan waktu satu minggu bagi mereka untuk membongkar sendiri, atau kami yang akan melakukannya,” tandasnya. (*)