KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Unit Reskrim Polsek Gurah, Polres Kediri, menangkap seorang pria berinisial RM (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri, yang diduga melakukan penipuan dengan modus orderan fiktif. Modus ini belakangan marak dan viral di wilayah tersebut.
Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban berinisial EA (36), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih. EA mengaku menjadi korban penipuan pemesanan ikan dalam jumlah besar.
“Pelaku memesan berbagai jenis ikan dengan dalih akan dijual kembali dan sebagian untuk dimasak,” ujarnya, Selasa 6 Mei 2025.
Menurutnya, RM disebut memesan 8 kilogram udang seharga Rp80 ribu per kilogram, 10 kilogram ikan tuna seharga Rp40 ribu per kilogram, 5 kilogram ikan kakap seharga Rp85 ribu per kilogram, 3 kilogram ikan kerapu seharga Rp75 ribu per kilogram, 3 kilogram cumi-cumi seharga Rp80 ribu per kilogram, dan 5 kilogram kerang hijau seharga Rp25 ribu per kilogram. Total pesanan mencapai Rp2.065.000.