Dari kelima lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan total 34 kabel utilitas, yang terdiri dari 17 kabel udara dan 17 kabel di dalam saluran.
“Kabel-kabel yang berhasil kami tertibkan saat ini diamankan di gudang Satpol PP Jalan Tanjung Sari,” ujar dia.
Ia menegaskan, penertiban jaringan utilitas ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.
Oleh karena itu, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan secara rutin melakukan pengecekan terhadap kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyamanan warga.
“Kami juga akan mengkonfirmasikan aduan warga terkait pelanggaran pemasangan kabel utilitas. Jika terbukti pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pemotongan kabel,” tandasnya. (*)