Pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi. Posko pengaduan pekerja mulai buka Jumat (17/4/2025).
Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima aduan dari korban tersingkir ijazah oleh sebuah perusahaan di Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis (16/4/2025).
Pendirian posko, kata Eri, diambil sebagai upaya penyelesaian terkait beberapa laporan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya. Contohnya, kasus UD Sentoso Seal yang sedang proses di Kepolisian saat ini.
“Selain itu, tadi saya juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.
Disebutkan, posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.
“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” katanya.
Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodasi semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kalau kita lihat kadang-kadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” tegasnya. (*)