DPRD Surabaya Dorong Pengembang Bangun Hunian Layak Untuk Warga Kurang Mampu

DPRD Surabaya Dorong Pengembang Bangun Hunian Layak Untuk Warga Kurang Mampu
Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga, Prof. Dr. Suparto Wijoyo

SURABAYA  (Wartatransparansi.com) – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Yang Layak digelar di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (21/03/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus, Muhammad Saifuddin, ini dihadiri oleh perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPR), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota Surabaya.

Ketua Pansus Hunian Yang Layak, Muhammad Saifuddin menyatakan, bahwa hak atas hunian layak bukan sekadar komoditas, melainkan kewajiban yang dijamin konstitusi. Namun begitu ia menyoal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 yang tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan Rusunawa. Untuk itu ia mendorong partisipasi pengembang dan korporasi melalui skema kerja sama.

“Di Raperda ini, kita atur berapa persen yang harus dialokasikan pengembang untuk pembangunan Rusunami dan Rusunawa. Selain itu, ada kewajiban bagi mereka untuk membiayai program Rumah Tidak Layak Huni (Ruti Lahu). Dengan begitu, kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin dapat dikurangi,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga, Prof. Dr. Suparto Wijoyo mengatakan, sangat mengapresiasi langkah inisiatif Raperda ini sebagai bentuk demokratisasi regulasi hunian di Surabaya.

Penulis: Sumardji