DPRD Surabaya Dorong Pengembang Bangun Hunian Layak Untuk Warga Kurang Mampu

DPRD Surabaya Dorong Pengembang Bangun Hunian Layak Untuk Warga Kurang Mampu
Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga, Prof. Dr. Suparto Wijoyo

Bahkan ia mengungkapkan, hadirnya aturan ini menjadi langkah populis yang memastikan tidak ada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memiliki tempat tinggal. Raperda ini membawa konsep ekologi yang selaras dengan visi Surabaya sebagai Green City dan Smart City (kota hijau dan kota cerdas).

Ia menambahkan, pengembang properti di Surabaya harus berperan aktif dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Para pengembang yang mendapat keuntungan dari kota ini harus terpanggil untuk berkontribusi. Mereka bisa membangun rumah susun sederhana milik (Rusunami) atau rumah susun sewa (Rusunawa) tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.

Melalui Raperda Hunian Yang Layak ini, DPRD Surabaya berharap agar tidak ada lagi warga yang tinggal tanpa hunian layak. Model kebijakan ini diharapkan menjadi ciri khas “Surobyoan”, di mana pembangunan tidak hanya menguntungkan pengembang, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Raperda ini juga mengusung konsep kota berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekologi dan partisipasi publik. Para pengembang diharapkan tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berperan dalam membangun Rusunami dan Rusunawa serta membiayai program perbaikan rumah tidak layak huni. Dengan pendekatan ini, diharapkan kesenjangan sosial dapat dikurangi, menciptakan kota yang lebih inklusif, hijau, dan cerdas. (*)

Penulis: Sumardji