SURABAYA – Jelang lebaran Idul Fitri, semua mobil dinas (Mobdin) ASN Pemkot Surabaya sudah harus diparkir sebelum 28 Maret 2025, kecuali mobil operasional yang masih digunakan untuk pelayanan masyarakat.
“Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (14/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa selama kebijakan Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, masih ada ASN yang bekerja di dalam Kota Surabaya. Oleh karena itu, pengumpulan mobil dinas baru efektif diberlakukan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
“Karena di tanggal 24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya,” jelas Eri.
Dia juga menegaskan bahwa selama periode 28 Maret – 7 April 2025, kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan. Namun, mobil dinas yang tidak memiliki tugas operasional dilarang dipakai untuk keperluan pribadi.
“Jadi yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota,” katanya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas. Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.