“Penerimaan program bansos yang disalurkan seperti, program sembako dengan nominal bantuan
sebesar Rp. 200.000/bulan dan penerima menerima sekaligus dalam waktu 3 bulan mulai Januari
hingga Maret dengan total bantuan Rp. 600.000,”jelas Kadis Sosial.
Masih penjelasan Try Raharjo, sedangkan program kedua merupakan Program Keluarga Harapan
dengan nominal bansos mulai dari Rp. 225.000,- hingga Rp. 3.900.000,-. Besaran bantuan yang
diserahkan sesuai persyaratan yang berlaku.
Sedangkan program ketiga merupakan gabungan KPM Program Sembako dan Program Keluarga
Harapan. Penerima yang terdaftar pada kedua program ini akan menerima bantuan yang mencakup
nominal Program Sembako, yaitu Rp. 600.000, ditambah dengan komponen bantuan dari Program
Keluarga Harapan (PKH).
"Penyaluran program ketiga ini merupakan gabungan KPM Program Sembako dan Program
Keluarga Harapan, yang terdaftar pada kedua program ini. Penerima akan menerima bantuan dari
Program Sembako sebesar Rp. 600.000, dan ditambah dengan komponen bantuan dari Program
Keluarga Harapan (PKH),"pungkas Kadis Sosial Try Raharjo Murdianto. (*)