BLITAR (WartaTransparansi.com) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba di Gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (4/3).
“Sertijab kepala daerah dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 paling lama 14 hari setelah pelantikan dan disaksikan Gubernur,” kata Adhy.
Disampaikan Adhy, setelah dilantik, salah satu tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menyusun dokumen RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode lima tahun, yakni penjabaran visi misi dan program kepala daerah.
“Perlu saya tekankan bahwa penetapan Perda tentang RPJMD paling lambat enam bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik,” kata Adhy.
Lebih lanjut, penyusunan RPJMD Kota Blitar harus berpedoman pada RPJMD Provinsi Jatim, RPJMN, RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jatim, RTRW Kota Blitar serta pertimbangan dokumen perencanaan daerah sekitarnya.
“Program baru bisa bersinergi dengan provinsi untuk mendukung pemerintah pusat sehingga 5 tahun on the track membawa kota Blitar maju berseiring dengan Jatim yang maju dan mendunia,” tuturnya.
Visi pembangunan Jatim lima tahun ke depan, kata Adhy, ‘Bersama Jatim Maju yang adil, makmur, unggul dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045″.