Kalangan Dewan Minta Pemkot Surabaya Sediakan Relokasi Pasar Mangga Dua

Kalangan Dewan Minta Pemkot Surabaya Sediakan Relokasi Pasar Mangga Dua

Machmud menegaskan, pihaknya tetap butuh penjelasan dari pemilik lahan yakni KPKNL, meski Pemkot telah menyatakan adanya pelanggaran Perda.
Ia mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan PD Pasar Surya, lokasi pasar mana saja yang bisa menampung para pedagang dari Mangga Dua.

“Jangan sampai kita melakukan penutupan tetapi tidak ada solusi (relokasi),” tandasnya.

Ditempat lain M Fikser Kasatpol-PP Surabaya mengatakan, permintaan Komisi B DPRD Surabaya tentang pasar manga dua agar bisa dibuka kembali dengan mengundang pemilik lahan yakni KPKNL yang dibahas mulai minggu mendatang.

“Memang ada wacana langkah penutupan, namun karena didalamnya ada ratusan pedagang yang harus direlokasi ke pasar-pasar milik Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Perlu diketahui, lahan yang digunakan untuk pasar tersebut ada kaitannya dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Lahan tersebut merupakan lahan jaminan BLBI kala itu. Dan para pedagang itu berasal dari Pasar Wonokromo yang tempatnya mengalami kebakaran. Dji)
[4/3 20.07] Soemardji Trans: Komisi B DPRD Surabaya melakukan RDP membahas kelangsungan Pasar Mangga Dua (sumardji)