SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Komisi B menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perda no 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (04/03/2025).RDP dengan mengundang OPD terkait telah menyasar pada evaluasi rencana penutupan Pasar Mangga Dua yang sudah puluhan tahun berdiri layaknya kegiatan pasar-pasar tradisional lainya.
Diketahui, bahwa pendirian Pasar Mangga Dua telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yaitu tentang peruntukan (zona) dan belum pernah mengurus perijinan sebagaimana mestinya. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Surabaya memandang perlu mengetahui segala yang terjadi di pasar itu, utamanya keberadaan lahan yang digunakan. Juga nasib pedagang yang setiap hari mengais rejeki di dalam pasar.
Wakil Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud menyatakan, bahwa dari hasil pembahasan dengan dinas terkait mendapatkan keterangan, pengelola pasar Mangga Dua tidak pernah mengurus perijinan.
“Dari Cipta Karya (DPRKPP), Dinkopdag dan Satpol-PP menerangkan bahwa pasar tersebut menyalahi peruntukan dan tak berijin, ” tegasnya.
Machmud menegaskan, sebetulnya sudah ada rencana penertiban atas permohonan dari KPKNL kepada Satpol-PP pada tgl 16 Juni 2023. Namun begitu, ketika ada ajakan untuk melakukan pertemuan, KPKNL tidak hadir.
“Kenapa kok sampai sekarang belum, padahal sudah ada komunikasi dengan pedagang yang siap di relokasi pada bulan agustus 2023. Untuk itu kami juga ingin tau kenapa saat itu pihak KPKNL tidak datang,” tanyanya.





